Kerjasama Internasional Berdasarkan Pembukaan UUD 1945
Bunyi “Pembukaan UUD 1945 Alinea 3”
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Hal diatas dijadikan sebagai dasar dalam membangun
hubungan kerjasama internasional yang bebas. Dimana, Indonesia tidak memihak
pada siapapun atau dalam hal ini netral.
Pengertian Politik Bebas Aktif
Sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat
bagi politik luar negeri RI. Dengan ini, maka politik bebas aktif diberlakukan
dalam tiap – tiap kerjasama internasional. Politik luar negeri adalah arah
kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain.
Pengertian dari bebas
sendiri, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik
negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa
(super power). Sedangkan, aktif berarti dengan sumbangan realistis giat mengembangkan
kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati
kedaulatan negara lain.
Contoh Kerjasama
Internasional Politik
1. Konfrensi Asia
Afrika (KAA)
2. Gerakan Nonblok
3. Perserikatan
Bangsa – Bangsa (PBB)
Contoh Kerjasama
Internasional Ekonomi
1.
Association
of South East Asian Nations (ASEAN)
2.
ASEAN
Free Trade Area (AFTA)
3.
Asian
Pacifik Economic Cooperation (APEC)
#7DaysBlogging
#7hariBlogging
#TantanganBloggerPeniti
#7daysPenitiBlogging
Tidak ada komentar:
Posting Komentar