Selasa, 26 Juli 2016

STUDY POST ( Kerjasama Internasional Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 )

Kerjasama Internasional Berdasarkan Pembukaan UUD 1945



Bunyi “Pembukaan UUD 1945 Alinea 3”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Hal diatas dijadikan sebagai dasar dalam membangun hubungan kerjasama internasional yang bebas. Dimana, Indonesia tidak memihak pada siapapun atau dalam hal ini netral.


Pengertian Politik Bebas Aktif
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Dengan ini, maka politik bebas aktif diberlakukan dalam tiap – tiap kerjasama internasional. Politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain.
Pengertian dari bebas sendiri, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Sedangkan, aktif berarti  dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.



Contoh Kerjasama Internasional Politik
1.      Konfrensi Asia Afrika (KAA)
2.     Gerakan Nonblok
3.     Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
Contoh Kerjasama Internasional Ekonomi
1.      Association of South East Asian Nations (ASEAN)
2.     ASEAN Free Trade Area (AFTA)

3.     Asian Pacifik Economic Cooperation (APEC) 

#7DaysBlogging
#7hariBlogging
#TantanganBloggerPeniti

#7daysPenitiBlogging

Tidak ada komentar:

Posting Komentar